Wednesday, September 15, 2010

SEJARAH PERJALANAN KABUPATEN BULUNGAN

Secara Kronologis, sejarah perjalanan terbentuknya Bulungan sebagai Daerah Otonom, sebagai berikut:
  • Awal berdirinya Kesultanan Bulungan.Raja Pertama: Wira Amir gelar Amiril Mukminin (1731 – 1777)
  • Raja Kesultanan Bulungan yang ke-13 (terakhir): Datuk Tiras gelar Sultan Maulana Muhammad Djalalluddin (1931 – 1958)

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia , Kesultanan Bulungan ditetapkan sebagai Wilayah Swapraja
  • Berdasarkan: SK Gubernur Kalimantan No. 186/ORB/ 92/14/1950, kemudian disahkan menjadi UU Darurat RI Nomor 3 Tahun 1953. Status Wilayah Swapraja Bulungan dirubah menjadi Daerah Istimewa Bulungan.
  • Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1955 Sebagai Kepala Daerah Istimewa : Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin (Datuk Tiras)
  • Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah.
  • Ketua DPRD Pertama : Muhammad Zaini Anwar (1955 – 1959)

Status Daerah Istimewa dirubah menjadi Daerah Tingkat II Bulungan. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959
  • Tanggal 12 Oktober 1960, Pelantikan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan Pertama: Andi Tjatjo Gelar Datuk Wiharja (1960 - 1963)
  • Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Jadi Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan.
  • Bulan Desember 1997, Status Kota Administratif Tarakan ditingkatkan menjadi Kotamadya Tarakan (Terdiri dari: 2 Kecamatan, 12 Desa, dan Luas wilayah 507,10 Km' )
  • Berdasarkan UU. Nomor 29 Tahun 1997.
  • Pemekaran Kabupaten Daerah Tk. II Bulungan menjadi 3 (tiga) Daerah Otonom, yaitu: Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan (masing-masing membawahi 5 Kecamatan)
  • Berdasarkan : UU. Nomor 47 Tahun 1999
  • Perubahan Nomenklatur Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan menjadi Kabupaten Bulungan dan Titelatur Bupati Kepala Daerah Tk. II Bulungan menjadi Bupati Bulungan.
  • Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 (selanjutnya direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2D04 tentang Pemerintahan Daerah)
  • Tanggal 27 Juni 2005, pertama kali dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung untuk memilih Kepala Daerah ke- 12 (2005 – 2010)
  • Dasar pelaksanaan Pilkada : UU. Nomor 32 Tahun 2004 dan PP. Nomor 6 Tahun 2005.

Sumber: http://www.depdagri.go.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons